20 February 2011

Tata Cara Pernikahan Bugis



Seperti suku – suku yang lainnya yang ada di nusantara ( Indonesia ), masyarakat bugis juga memiliki tradisi dalam proses pernikahan. Mulai dari lamaran, pra akad nikah, akad nikah, sampai dengan pasca akad nikah. Semuanya terangkai dalam suatu proses yang cukup unik.
Namun pada intinya, proses ini terbagi menjadi beberapa tahapan yaitu :
  1. Madduta ( Pinangan / Lamaran ).
    • Proses ini dimulai dengan datangnya wakil dari keluarga laki – laki kepada pihak perempuan. Biasanya dalam proses ini terjadi dialog tentang hal – hal yang berkenaan dengan upacara pernikahan yang dimaksud. Diawali dengan menanyakan apakah sang perempuan masih “Available” atau tidak. Jika masih, akan dilanjutkan dengan prosesi lamaran yang biasanya membicarakan tentang berapa besar mahar dan “Uang Pesta” yang akan diberikan oleh pihak laki-laki.
    • Proses ini biasanya cukup alot, bahkan tak jarang harus ada aksi “rampu’ kawali” ( cabut badik ) dalam negosiasinya. ( Ini dulu, waktu masih boleh bawa badik kemana2, hehehehe )
  2. Mappaisseng ( Undangan ).
    • Mappaisseng adalah proses “mengundang” para keluarga / kerabat dekat untuk hadir dalam acara pernikahan yang akan dilangsungkan. Yang unik disini adalah pihak calon mempelai akan mengirimkan wakilnya untuk menyampaikan secara lisan perihal rencana pernikahan. Kebiasaan ini masih berlanjut sampai sekarang, meski telah ada undangan atau sms sekalipun.
  3. Mappacci ( Selamatan di Malam Akad Nikah )
    • Proses ini biasanya di awali dengan pembacaan kitab “barzanzi”, yang nantinya akan diikuti oleh prosesi pemberian bedak kepada mempelai.
  4. Akad Nikah / akkalabinengeng
    Orang bersiap melakukan akad nikah adalah bapak atau wali calon mempelai perempuan atau imam kampung atau salah seorang yang ditunjuk oleh Departemen Agama. Dua orang saksi dari kedua belah pihak.
    Pengantin laki-laki duduk bersila siap melaksanakan akad nikah. Acara akad nikah dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Quran yang dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas pernikahan, penandatanganan berkas dan juga sompa.


  5. Marola ( Prosesi Mempelai wanita ke rumah mempelai pria )
    • kunjungan balasan dari pihak perempuan kepada pihak lak-laki. karena biasanya dalam acara pesta pernikahan, pihak laki – laki yang akan datang ke pada pihak perempuan. Dan pihak laki – laki sendiri memiliki pesta yang terpisah dari pihak perempuan.
Tapi meski tidak semuanya, apa yang saya alami dengan adat bugis ini sangat berkesan. Dan kalo mau yang lebih lengkapnya silahkan baca di sini
Share: